Kenapa Tidak Boleh Mencoret Buku Nikah Sendiri ? – Khususnya untuk wilayah Kecamatan Laung Tuhup masih banyak saja pemilik buku nikah yang berani mencoret data atau merubah data di teks-mc-halal-bihalal-bahasa.html">dalam buku nikah sendiri entah itu ada kesalahan, nama, tanggal lahir dan sebagainya.
Buku nikah yakni salah satu dokumen awet yang dihentikan sama sekali di coret sama ibarat ijazah dan apabila ada kesalahan baik itu mau perubahan nama di buku nikah, ganti nama di buku nikah, merubah tanggal lahir di buku nikah dan sebagainya maka cara memperbaikinya yakni dengan meminta Surat Keterangan dari KUA yang menerbitkan buku nikah anda.
Surat keterangan tersebut juga bersifat untuk selamanya jadi setiap memotocopy buku nikah di haruskan juga memotocopy surat keterangan tersebut.
Cara memperbaiki buku nikah yang salah penulisan nama, salah penulisan tanggal lahir, salah bin / binti dan kesalahan-kesalahan lainnya yakni tiba pribadi ke KUA yang menerbitkan buku nikah anda dengan membawa buku nikah aslinya.
Nanti pihak pegawai KUA akan membantu anda untuk teks-mc-halal-bihalal-bahasa.html">dalam.html">membuatkan surat keterangan perbaikan mana yang salah dan mana yang benar pada buku nikah anda.
Semua biaya Rp.0,-
Kaprikornus himbauan kami jangan lagi mencoret buku nikah atau merubah sendiri data yang ada di teks-mc-halal-bihalal-bahasa.html">dalam buku nikah.